Header Ads

Premanisme Berubah Bentuk

23 Jun 07 00:00 WIB
Kapolda:
Premanisme Berubah Bentuk
Medan WASPADA Online


Tindakan tegas Kepolisian memberantas segala bentuk premanisme di Sumut saat ini, belum membuat para preman kehabisan akal untuk beraksi. Salah satu cara mereka adalah merubah bentuk atau ganti baju.
"Untuk memuluskan aksinya, tidak jarang para preman menerobos melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Terakhir setelah dicek diketahui LSM yang digunakan pelaku tidak terdaftar di bagian Linmas Pemprovsu atau liar."

Demikian ditegaskan Kapoldasu Irjen Pol Nurudin Usman kepada wartawan di Aula Kamtibmas Poldasu, Jumat (22/6). Turut hadir Wakapolda, Brigjen Pol J. Wainal Usman, Kabid Humas Kombes Pol Aspan Nainggolan, Direktur Reskrim, Kombes Pol Ronny F Sompie, Direktur Narkoba Kombes Pol Anjan Pramuka Putra, dan para Kasat.

Kata Kapolda, meski polisi sudah mempersempit ruang gerak para premanisme itu, tapi mereka belum jera bahkan memutar otak bagaimana mengelabui polisi. Gagal cara lama mereka coba gaya baru dengan membawa-bawa nama LSM yang ternyata tidak sah. Sistem belum berubah yakni memeras dan mengancam, bahkan, nekad melakukan tindakan perusakan terhadap aset orang lain.

"Saat ini banyak orang-orang tertentu mengaku anggota LSM, tapi tindak-tanduknya dan sistem yang digunakan ala premanisme. Kelompok seperti ini umumnya bermain di daerah-daerah," ujar Kapolda.

Menurut Kapolda, dari hasil penyelidikan dan pengecekan di bagian Limas Pemprovsu, ternyata banyak sekali LSM yang gentayangan di lapangan, namun tidak terdaftar di bagian Limas pemerintah atau liar.

Dalam konteks ini, tambah Kapolda, pihaknya mengimbau kepada segenap masyarakat Sumut dan perusahaan agar lebih Waspada menyikapi para preman yang bergerak di bawah payung LSM yang tidak sah tersebut .

Sebab tindakan mereka, kata Kapolda, selain meresahkan masyarakat dan para pemilik usaha juga mencoreng citra LSM yang sah atau terdaftar di Linmas pemerintah. Untuk itu, para pimpinan LSM sah dan terdaftar dan masyarakat dapat bekerjasama dengan polisi memberantas premanisme bernaung di bawah LSM gadungan, paling tidak memberikan informasi, agar bisa ditindaklanjuti.

Kapolda mengatakan, terbongkarnya kasus ini, selain banyak menerima informasi tentang kasus itu, juga sesuai laporkan pengaduan dari PT Sawita Leidong Jaya L. Batu ke Polres setempat. Ada empat laporan pengaduan dalam kasus berbeda.

Keempat pengaduan ke Polres L. Batu itu yakni, LP No:1075/XI/2006 kasus pengerusakan, LP NO: 30/VI/2007 tentang pengerusakan tanaman, LP No:32/VI/2007 perusakan kelapa sawit, dan LP No:448/V/2007 kasus perusakan dan pembakaran. Kasus ini sudah diambil alih oleh Poldasu.

Terkait kasus ini, kata Kapolda, ada beberapa nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, MD, Ju, Sy, DZ, BM, Mu, TN, Pu, semuanya warga L. Batu. Dua di antara mereka sudah ditahan. Barang bukti yang disita pohon sawit terbakar, kelewang dan benda keras lainnya.

Mereka dijerat pasal berlapis mulai dari pasal, 21 Yo pasal 47 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Lalu pasal 170 sub 406 sub 187 y0 55 dan 56 KHUpidana yaitu sengaja secara bersamasama melakukan perusakan.
Powered by Blogger.