Header Ads

Sipirok Jadi Ibukota Tapsel

Sumut Usulkan 4 Kabupaten Baru

Pemerintah akhirnya mengesahkan Sipirok sebagai ibukota Kabupten Tapanuli Selatan. Pengesahan ini menjawab pertentangan antara Pemkab Tapsel dengan Pemko Padangsidimpuan tentang ibukota.

"Undang-undang pengesahan ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan sudah kita terima hari ini. Tinggal menunggu realisasi Pemkab Tapsel untuk segera melakukan pemindahan pusat pemerintahnya dari Padangsidimpuan ke Sipirok," kata Kasubbag Tata Pemerintahan Biro Otda Setdaprovsu Drs Fajri Efendi kepada Global, Kamis (30/8).

Menurutnya, batas waktu yang diberikan untuk melakukan pemindahan pusat pemerintahan Pemkab Tapsel sesuai dengan undang-undang paling lama 2 tahun. "Saya pikir batas waktu yang diamanatkan undang-undang sudah bisa dilaksanakan," ujar Fajri.

Ia mengatakan, seharusnya sudah sejak lama penetapan ibukota Tapsel dilakukan. Soalnya, selama ini Tapsel masih beribukota di Padangsidimpuan, padahal Padangsidimpuan sudah menjadi daerah tersendiri.

Fajri juga membeberkan pemekaran daerah yang diusulkan masyarakat Sumut. Menurutnya, saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membidangi pemekaran daerah, sedang merumuskan pemekaran Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara, Nias Barat dan Nias Utara. "Empat daerah ini sudah di tangan Baleg DPR untuk dibahas tentang layak atau tidaknya ke empat daerah ini dimekarkan. Bisa saja dalam tahun ini ke empat daerah itu disahkan menjadi daerah sendiri," jelasnya.

Menyinggung sinyalemen Presiden SBY untuk tidak memberikan pengesahan pemekaran bila potensi daerahnya tidak layak, Fajri mengatakan, hal itu tidak bisa menghalangi niat masyarakat untuk memekarkan daerahnya. Pasalnya, dalam undang-undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Otda, Revisi UU 22 Tahun 1999 menjadi nomor 32 Tahun 2004, dan PP nomor 129 Tahun 2000, telah diatur tata cara dan prosedur tentang pemekaran. "Baik UU dan PP tetap saja membolehkan kepada masyarakat untuk melakukan pemekaran, apalagi dengan alasan mempercepat pelayanan dan kesejahteraan. Jadi, imbauan presiden bisa saja tidak berpengaruh," tegasnya.

Selain itu, jelas Fajri, untuk melakukan proses pemekaran ada dua pintu. Pertama melalui birokrasi, kemudian berdasarkan dorongan masyarakat atau melalui dewan. "Kalau melalui dewan tidak bisa dikatakan tidak boleh. Jadi imbauan itu sangat sulit menghalangi," katanya.
Tentang Provinsi Tapanuli, sekilas Fajri mengatakan, persoalan itu sudah menunggu tindak lanjutnya. "Itu urusannya sudah di atas, jadi tunggu saja perkembangannya," tandasnya.
Powered by Blogger.