Header Ads

Atasi Macet, Truk Dibatasi Melintas Jalur Medan-Berastagi

ilustrasi



BERASTAGI ONLINE -- Dinas Perhubungan Kabupaten Karo terus berupaya mencari solusi mengurai kemacatan berjam jam di jalur Medan-Berastagi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Gelora Fajar Purba SH mengatakan, sepekan yang lalu, dirinya diundang oleh Kementerian Perhubungan di Jakarta dalam rapat kordinasi terkait cara mengatasi kemacatan Jalan Medan-Berastagi, dihadiri tingkat pusat, tingkat propinsi dan tingkat kabupaten.

Kementerian Perhubungan meminta agar setiap teknis baik propinsi dan kabupaten segera membuat kajian penyebab terjadinya kemacatan Medan- Tanah Karo, sekaligus apa manfaat Pergub Sumut yang menegaskan melarang truk roda delapan (2 sumbu) beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu yang melintasi jalan Medan-Tanah Karo, apakah ini sudah berfungsi.

Rencana ke depan Kementerian Perhubungan akan meningkatkan status kebijakan Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur masa Gatot Pujo Nugroho menjadi Permenhub.

“Dalam rapat kita sudah usulkan apabila jalan tol Medan-Berastagi tidak jadi dibangun oleh dinas terkait, maka alternatif kita sampaikan benahi jalan Rawasering (Tanjung Morawa, Seribudolok dan Tongging), kemudian direkayasa jalan alternatif ini untuk kegiatan mobil truk-truk bersumbu dua dan sebagainya diarahkan melintas melalui jalan Rawaering, sehingga mengurangi kemacatan,” ungkapnya.

Selebihnya, jika Permenhub belum jadi maka Pergub harus diterapkan dengan dibantu pos terpadu yang dikordinir oleh Kemenhub, dimana larangan truk truk melintas sumbu dua agar ditilang, apabila tidak mengindahkan Pergub yang sudah tertuang bahwa kendaraan truk di atas Gross Vehicle Weight (GVW) 7.500 kg, peti kemas, kereta gandengan dan tempelan dibatasi operasinonalnya mulai 06.00 Wib-20.00 Wib hari Sabtu, Minggu dan hari besar keagamaan serta hari besar yang ditetapkan pemerintah. Wajib kendaraan tersebut mentaati aturan Pergub.

Menindaklanjuti pos terpadu, Kemenhub akan segera turun ke lapangan melihat situasi dan kondisi lapangan dan selanjutnya mereka akan membentuk tim terpadu, dengan melibatkan semua kepentingan terkait baik dari BPPJN II Medan, Dishub Propinsi dan kabupaten, dibantu polisi dan TNI, akan disiagakan ditempat tempat rawan bencana dan rawan macat, tapi dengan inti truk harus mematuhi aturan main, jika tidak, peran aparat menindak langsung melakukan penilangan agar ada efek jera bagi lainnya.

Untuk alat-alat berat juga sesuai hasil rapat di Kemenhub akan disiagakan oleh BBPJN II Medan di lokasi yang rawan bencana longsor, begitu juga mobil derek akan distanbykan apabila ada kecelakaan, tim terpadu ini langsung sigap menangani. “Ini hasil rakor kami di Kemenhub,” urai Gelora Fajar.

Pembatasan truk-truk sesuai Pergub dikecualikan bagi kendaraan pengangkut seperti sembako, gas, dan BBM (bahan bakar minyak).

Terpisah Bupati Karo, Terkelin Brahmana mengaku, hal itu secara teknis merupakan wewenang Dishub Kabupaten. “Mereka yang akan merumuskan,” ujarnya.

Terkelin Brahmana mengkau, terkait diberlakukannya pembatasan truk truk melintas Medan-Berastagi pada hari Sabtu dan Minggu tidak dapat beroperasi mulai pukul 06.00 Wib-20.00 Wib, sudah jelas aturannya, tidak perlu dipersoalkan.

“Kalau mekanismenya begitu ya begitu, jalankan saja. Itu sudah ada payung hukumnya, bagi melanggar tindak langsung jangan diberikan kelonggoran,” tegasnya.

Namun demikian, lebih baik sebelum ditetapkan agar aparat tim terpadu sosialisasi dulu kepada pengusaha truk, jika perlu buat surat edaran, jadi mereka sudah tahu ada Pergub yang mengatur jangan nanti dilapangan banyak terjadi komplain para sopir saat ditindak, karena kurang komunikasi dan sosialisasi. (sumber)
Powered by Blogger.