Header Ads

Sidang Adelin Lis

Rabu, 13 Juni 2007 12:13 WIB
Sidang Perdana Terdakwa Illegal Logging AL 20 Juni Cetak E-mail
Medan, Waspada Online

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menetapkan jadwal persidangan perdana perkara dugaan 'illegal logging serta tindak pidana korupsi terdakwa, AL, yakni tanggal 20 Juni mendatang.

Demikian dikatakan Humas PN Medan, Jarasmen Purba, SH, Selasa (12/6) menjawab pertanyaan perihal pelaksanaan persidangan perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. Berkaitan dengan itu, PN Medan juga telah menetapkan majelis hakim yang terdiri dari 5 hakim.

Menurut Jarasmen, kelima hakim majelis tersebut adalah Ketua PN Medan H. Arwan Byrin, SH, MH (ketua majelis) dengan hakim anggota Robinson Tarigan, SH (Wakil Ketua PN Medan), Dolman Sinaga, SH, Jarasmen Purba, SH dan Ahmad Semma, SH. Dia menyebutkan, memang umumnya persidangan perkara-perkara biasa maka majelis hakim terdiri tiga orang, namun dalam perkara ini diperbolehkan majelis hakimnya terdiri dari lima hakim.

"Terhadap perkara tertentu memang dibenarkan majelis hakimnya lima orang;" kata dia. Sedangkan mengenai status penahanan atas terdakwa AL, dia menjelaskan bahwa terdakwa sudah beralih menjadi tahanan PN Medan, sementara dalam persidangan yang bakal digelar itu PN Medan juga telah menetapkan 2 Panitera Pengganti (PP) yakni Daud Purba, SH dan Leonardus Sinaga, SH.

Menjawab pertanyaan tentang kemungkinan adanya persiapan lebih, seperti pengawalan ekstra oleh aparat keamanan, Jarasmen menjelaskan bahwa masalah tersebut berdasarkan situasi maupun kondisi nanti. "Yang penting, jika nanti persidangan digelar, maka kita minta kepada segenap elemen masyarakat tidak perlu melakukan aksi demo dan sebagainya, karena dapat menimbulkan keributan yang bisa mengganggu jalannya persidangan," ucap Jarasmen.

Lebih lanjut dia mengemukakan, saat ini setelah pelimpahan berkas sehari sebelumnya, yakni Senin (11/6), maka kini majelis hakim yang sudah ditetapkan sedang mempelajari berkas tersebut. Akan tetapi diperkirakan tidak memakan waktu lama meskipun berkas tersebut setinggi kurang lebih 60 cm.

"Kami selaku hakim majelis tetap optimis perkara tersebut dapat terselesaikan tepat pada waktunya, yakni tidak sampai menghabiskan masa perpanjangan penahanan terdakwa," ucapnya. Tegasnya, kata Jarasmen, kita optimis persidangan perkara itu hingga sampai persidangan terakhir yakni pembacaan putusan hakim akan selesai sebelum habis masa penahanan terdakwa AL. Disamping itu, tambahnya, kita harapkan kepada pihak kejaksaan agar nanti Rencana Tuntutan (Rentut) terdakwa juga tidak terlalu berlama-lama disampaikan.
Powered by Blogger.