Header Ads

Humbahas Harus Laksanakan Tender Sesuai Peraturan

Gapkaindo Sumut Ingatkan Distarukim Humbahas Laksanakan Tender Sesuai Peraturan


Medan (SIB)
Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia (Gapkaindo) Sumut mengingatkan panitia lelang Distarukim Pemkab Humbahas agar melaksanakan proses lelang dan tender sesuai Keppres Nomor 80/2003 dan UU Jasa Konstruksi Nomor 18/1999 serta peraturan lainnya yang mengatur tata cara pelelangan.

“Kita menerima laporan anggota di daerah bahwasanya proses tender dan pelelangan untuk proyek tahun 2008 bernilai puluhan miliar pada dinas ini ada indikasi KKN oleh oknum pejabat di dinas ini” kata Ketua Gapkaindo Sumut Ir Lintong Napitupulu didampingi Wakil Ketua Ir D Simatupang dan DR (HC) Binsar Marbun kepada wartawan di kantor Gapkaindo Sumut Jalan Turi Medan, Sabtu (26/4).

Menurut laporan anggota, lanjut Lintong, oknum tersebut mengkondisikan beberapa proyek dengan cara meminjam perusahaan dari luar dan perusahaan ini nantinya akan menjadi pemenang proyek.

Cara seperti itu, kata Lintong, telah menjurus ke arah monopoli yang telah melanggar Keppres 80/2003 dan UU Jasa Konstruksi serta Surat Edaran Menteri PU tentang tata cara pelelangan. Perbuatan ini dinilai telah melecehkan dunia jasa konstruksi sehingga para kontraktor yang memiliki sertifikasi usaha tidak dapat bersaing secara sehat.

Menyikapi ini, Gapkaindo Sumut telah menyurati bupati dengan tembusan kepada Menteri PU meminta supaya tender di beberapa dinas benar-benar dilaksanakan sesuai peraturan. Hal ini juga sejalan dengan penyuluhan yang dilakukan Kajatisu baru-baru ini tentang jasa konstruksi saat berkunjung ke sejumlah kab/kota di Sumut dengan tujuan agar tidak adanya terjadi penyimpangan.

Bila surat mereka tidak ditanggapi dan ternyata ditemukan adanya penyimpangan, kata Binsar Marbun memungkinkan proses hukum akan bekerja. Sebagai mitra pemerintah kepada para asosiasi juga diminta agar tetap mempertahankan azas legitimasi asosiasi di lembaganya bukan azas legalitas.
Powered by Blogger.