Header Ads

Indonesia Belum Berani Usir NAMRU

Pengamat Intelijen AC Manullang:
Indonesia Belum Berani Usir NAMRU
Sabtu, 26-04-2008

MedanBisnis – Jakarta
Laboratorium Naval Medical Research Unit 2 (NAMRU) di Indonesia akhir-akhir ini menjadi pembicaraan. Maklum, meski kontrak kerja sama telah berakhir sekitar delapan tahun lalu, laboratorium milik Angkatan Laut AS itu masih saja berada di Indonesia.

Banyak suara mendorong pemerintah agar segera mengusir NAMRU. Sebab NAMRU dinilai tidak banyak memberi manfaat untuk masyarakat Indonesia.

Menurut pengamat intelijen, AC Manullang, Indonesia memang belum berani mengusir NAMRU, sebab Indonesia belum mampu melawan neokapitalisme dan neokolonialisme.
“Indonesia tidak akan berani mengusir NAMRU meski tidak dibutuhkan. Dulu saya pernah bilang, siapa pun yang jadi presiden di Indonesia, itu yang dielus-elus neokapitalisme dan neokolonialisme,” ujar mantan Direktur Bakin itu, Jumat (25/4).
Keberadaan NAMRU, lanjutnya, masih terkait dengan grand strategy global neocolonialism negara maju. Dia memprediksi, hingga akhir 2009 NAMRU masih akan ada di Indonesia.

“Tapi setelah 2009, bukan tidak mungkin terjadi perubahan drastis sehingga setelah 2009 kita akan berubah. Saya prediksi kita akan berubah setelah 2009,” katanya.
AC Manullang pun yakin NAMRU melakukan kegiatan intelijen, karena selama ini tidak transparan. Bila hanya merugikan Indonesia, dia pun sepakat kontrak kerja sama dengan NAMRU tidak perlu diperpanjang.

Usulkan Putus Hubungan

Sementara itu, Menkes Siti Fadillah Supari akan mengusulkan pemutusan hubungan dengan NAMRU-2. Usul itu menurutnya akan dia bawa ke rapat interdepartemen.

“Iya, ya, saya baru sadar lho. Kenapa nggak distop saja ya. Menteri-menteri lain juga tidak setuju,” kata Menkes di tengah-tengah diskusi “Menyoal Keberadaan NAMRU,” di Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat.

Menurut Menkes, MoU baru sudah dikirimkan ke AS. Pemerintah sebenarnya tinggal menunggu tanggapan negara adikuasa itu. “Namun MoU, walaupun ketat, kan itu berarti akan dilanjutkan. Soalnya kan ini dibahas para pejabat eselon I,” jelasnya.

Menkes akan membawa usul ini dalam rapat interdepartemen. “Saya akan bicarakan ke Menlu, Menhan. Mestinya kita punya deadline satu atau dua bulan lagi, kapan (MoU-red) akan dikembalikan,” katanya.

Namun Menkes juga menjelaskan, langkah-langkah semacam itu perlu mendapat dukungan penuh dari rakyat Indonesia. Dia meminta rakyat Indonesia mendukung langkahnya terkait soal NAMRU-2 itu. “Menurut saya dukungan rakyat amat penting,” tandasnya.
Menkes juga mengaku tidak tahu keberadaan surat yang dikirim Wiranto sekitar 10 tahun silam ketika sebagai Menhankam/Pangab. Surat itu meminta agar Menkes kala itu mengakhiri kerja sama proyek NAMRU.

“Surat opo sih? Mbuh aku ora mudheng (Surat apa ya? Saya nggak tahu-red). Kok bisa dari Menhankam?,” ujar Menkes dalam logat Jawa.

Selain kepada Menkes (ketika itu) Farid Anfasa Muluk, surat bertanggal 9 November 1998 itu juga ditujukan kepada Menlu (semasa itu) Ali Alatas. Kepada dua pembantu BJ Habibie yang menjabat presiden saat itu, Wiranto meminta penghentian kontrak proyek laboratorium NAMRU yang ketika itu sudah berlangsung 28 tahun.

Alasan yang dikemukakan dalam surat bernomor K/595/M/XI/1998 itu merujuk pada hasil temuan lapangan Mabes ABRI dan saran KA BPPIT Dephankam bahwa selama itu proyek yang lengkapnya bernama Naval Medical Research Unit itu tidak membawa keuntungan bagi Pemerintah Indonesia.

“Maka demi kepentingan Hamkamneg (pertahanan dan keamanan negara), disarankan Pemerintah RI dalam hal ini Depkes RI untuk mengakhiri kerja sama tersebut.” Demikian permintaan Wiranto di akhir suratnya.

Ali Alatas Juga Minta

Ternyata, pada masanya menjabat sebagai Menlu, Ali Alatas juga merekomendasikan penutupan NAMRU. Permintaan agar kontrak NARU diakhiri tertuang dalam surat Menlu Ali Alatas bertanggal 19 Oktober 1999, satu tahun setelah Wiranto membuat surat meminta hal yang sama.

Dalam dokumen yang didapatkan, Jumat (25/4), surat Ali Alatas bernomor 1242/PO/X/99/28/01 dengan perihal “Peninjauan kembali persetujuan kerja sama RI-AS mengenai Naval Medical Research Unit (Namru) no 2.” Surat ditujukan kepada Presiden RI.

Surat itu membeberkan bahwa instansi-instansi terkait di Indonesia, seperti Deplu, Dephankam, dan Depkes telah meninjau kembali persetujuan kerja sama dengan NAMRU yang dimulai pada 1970. Hal ini dilakukan mengingat keuntungan politis, ilmu pengetahuan dan teknologi dirasakan semakin kecil, sedangkan dampak negatifnya terhadap masalah keamanan makin menonjol.

Berkaitan dengan hal itu, Ali Alatas merekomendasikan kepada presiden bahwa saat itu merupakan saat yang tepat bagi Pemerintah Indonesia untuk memutuskan perjanjian NAMRU-2. Surat Ali Alatas itu ditembuskan kepada Menhankam, Menkes dan Mendagri.
Powered by Blogger.